Bawaslu Kabupaten Demak menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi. Untuk itulah Bawaslu Kabupaten Demak membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. PPID Bawaslu Kabupaten Demak terbentuk sejak tahun 2020. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi. Belakangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah keanggotaan Bawaslu Kabupaten Demak juga menyesuaiakan pembentukan PPID-nya. Maka pada April 2020, Kabupaten Demak membuat surat keputusan pembentukan PPID. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Ketua Kabupaten Demak Nomor: 012/K.BAWASLU PROV.JT/HK.01.01/IV/2020 tentang pembentukan Tim Pelaksana PPID Kabupaten Demak. Adapun struktur organisasi Pejabat Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Demak sebagai berikut:
  1. Pembina; Ketua Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Demak;
  2. Atasan PPID/Penanggungjawab PPID; Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Demak
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Bendahara Pembatu Pengeluaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Demak
  4. Tim Pertimbangan terdiri dari: Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Demak
  5. Bidang Pelayanan Data dan Informasi, terdiri dari: Staf Teknis Humas

Visi Misi

Visi: Menjadi lembaga yang terbuka, informatif, transparan dan profesional. Misi:
  • Memberikan pelayanan informasi yang prima dan memuaskan pemenuhan hak publik atas informasi
  • Mendorong keterlibatan publik atas hak informasi guna terwujudnya pengawasan partisipatif dalam pemilu dan pilkada.
  • Mempraktikan prinsip transparan dan akuntabal guna keterbukaan proses pemilu dan pilkada.

Tugas, Fungsi dan Wewenang

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, efisien dan gratis;
  3. Menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) informasi publik;
  4. Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau pengubahannya;
  5. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi yang dapat diakses; dan
  6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.