Bawaslu Kabupaten Demak merupakan badan publik yang sumber anggarannya dari APBN/APBD. Tak hanya melaksanakan amanat undang undang keterbukaan informasi, tapi juga bagian dari upaya untuk menjadi lembaga professional dan mempermudah publik mengakses hak informasi.
Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia diperbolehkan menyampaikan permohonan informasi dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk pemohon perorangan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan pemohon dari badan hukum/lembaga melampirkan bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Permohonan informasi dapat disampaikan melalui:
- Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Demak, Jl. Sultan Fatah No.10 Bintoro Demak Jawa Tengah, Indonesia. 59511. Atau
- Melalui website PPID Bawaslu Kabupaten Demak (www.ppid.demak.bawaslu.go.id)
- Pilih menu Form Permohonan Informasi,
- Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
- Apabila data informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID Bawaslu Kabupaten Demak, bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses.
- Selanjutnya, pemohon akan menerima informasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan dengan cara memberikan langsung jika pemohon datang langsung ke PPID di Kantor Bawaslu Kabupaten Demak. Atau melalui e-mail yang telah dicantumkan pengguna pada saat mengajukan permohonan informasi melalui website PPID.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemohon informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya (sesuai dengan alur permintaan informasi PPID Bawaslu Kabupaten Demak).
Keberatan atas informasi dapat diajukan melalui:
- Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Demak di Jl. Sultan Fatah No.10 Bintoro Demak Jawa Tengah, Indonesia (59511) atau;
- Melalui website PPID Bawaslu Kabupaten Demak (www.ppid.demak.bawaslu.go.id)
- Pilih menu Form Permohonan Keberatan,
- Melengkapi kolom yang telah disediakan,
- Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
PPID Bawaslu Kabupaten Demak menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika pemohon memerlukan salinan dokumen yang jumlahnya cukup banyak atau tebal, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan dengan biaya sendiri.
PPID Bawaslu Kabupaten Demak tidak menyediakan fasilitas pengiriman informasi (dokumen) kepada pemohon informasi. Seluruh informasi yang dibutuhkan publik dapat diambil secara langsung ke PPID Bawaslu Kabupaten Demak, Jl. Sultan Fatah No.10 Bintoro Demak Jawa Tengah, Indonesia (59511), atau dokumen data dan informasi tersebut dikirim via email.
Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin-Jum’at pukul 08.00-16.00 WIB. Untuk Jum’at pukul 08.00-16.00 WIB.
