Skip to content
PPID Bawaslu Kabupaten Demak
ppidbawaslukabdemak@gmail.com Telp: (0291) 6912935

PPID Bawaslu Kabupaten Demak

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Demak

  • Beranda
  • Profil
  • Informasi Publik
        • Daftar Informasi Publik

        • Informasi Serta Merta
        • Informasi Berkala
        • Informasi Setiap Saat
        • Informasi dikecualikan
        • Daftar Regulasi

        • Regulasi
        • DIP
        • SOP
  • Layanan Informasi
        • Form Online

        • Formulir Permohonan Informasi
        • Formulir Permohonan Keberatan
        • Aplikasi Permohonan Informasi
        • Layanan PPID Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
        • Prosedur

        • Prosedur Permohonan Informasi
        • Mekanisme Permohonan Keberatan
        • Waktu Layanan
        • Biaya Layanan
        • Prosedur Penerimaan Temuan/ Laporan Pelanggaran
        • Prosedur Penyelesaian Sengketa
  • FAQ
  • Kontak

FAQ

  • Home
  • FAQ
1. Kenapa Bawaslu Kabupaten Demak harus terbuka dan melayani permohonan informasi?

Bawaslu Kabupaten Demak merupakan badan publik yang sumber anggarannya dari APBN/APBD. Tak hanya melaksanakan amanat undang undang keterbukaan informasi, tapi juga bagian dari upaya untuk menjadi lembaga professional dan mempermudah publik mengakses hak informasi.

2. Siapa sajakah yang bisa menyampaikan permohonan informasi ke Bawaslu Kabupaten Demak?

Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia diperbolehkan menyampaikan permohonan informasi dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3. Apa saja syarat mengajukan permohonan informasi publik dan syarat pengajuan keberatan?

Untuk pemohon perorangan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan pemohon dari badan hukum/lembaga melampirkan bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

4. Bagaimana cara menyampaikan permohonan informasi publik ke Bawaslu Kabupaten Demak?

Permohonan informasi dapat disampaikan melalui:

  1. Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Demak, Jl. Sultan Fatah No.10 Bintoro Demak Jawa Tengah, Indonesia. 59511. Atau
  2. Melalui website PPID Bawaslu Kabupaten Demak (www.ppid.demak.bawaslu.go.id)
    • Pilih menu Form Permohonan Informasi,
    • Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
    • Apabila data informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID Bawaslu Kabupaten Demak, bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses.
    • Selanjutnya, pemohon akan menerima informasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
5. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID Bawaslu Kabupaten Demak atas permohonan informasi?

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan dengan cara memberikan langsung jika pemohon datang langsung ke PPID di Kantor Bawaslu Kabupaten Demak. Atau melalui e-mail yang telah dicantumkan pengguna pada saat mengajukan permohonan informasi melalui website PPID.

6. Berapa lama pemberian tanggapan PPID Bawaslu Kabupaten Demak atas permohonan informasi?

Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemohon informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya (sesuai dengan alur permintaan informasi PPID Bawaslu Kabupaten Demak).

7. Bagaimana cara pengajuan keberatan atas informasi publik?

Keberatan atas informasi dapat diajukan melalui:

  1. Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Demak di Jl. Sultan Fatah No.10 Bintoro Demak Jawa Tengah, Indonesia (59511)  atau;
  2. Melalui website PPID Bawaslu Kabupaten Demak (www.ppid.demak.bawaslu.go.id)
    • Pilih menu Form Permohonan Keberatan,
    • Melengkapi kolom yang telah disediakan,
    • Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
8. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik di PPID Bawaslu Kabupaten Demak?

PPID Bawaslu Kabupaten Demak menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika pemohon memerlukan salinan dokumen yang jumlahnya cukup banyak atau tebal, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan dengan biaya sendiri.

9. Berapa biaya pengiriman informasi publik?

PPID Bawaslu Kabupaten Demak tidak menyediakan fasilitas pengiriman informasi (dokumen) kepada pemohon informasi. Seluruh informasi yang dibutuhkan publik dapat diambil secara langsung ke PPID Bawaslu Kabupaten Demak, Jl. Sultan Fatah No.10 Bintoro Demak Jawa Tengah, Indonesia (59511), atau dokumen data dan informasi tersebut dikirim via email.

10. Hari apa dan jam berapa waktu pelayanan informasi publik di PPID Bawaslu Kabupaten Demak?

Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin-Jum’at pukul 08.00-16.00 WIB. Untuk Jum’at pukul 08.00-16.00 WIB.

kontak kami

Jl. Sultan Fatah No.10 Bintoro, Demak, Jawa Tengah, Indonesia, 59511
Lihat GoogleMaps
(0291) 6912935
ppidbawaslukabdemak@gmail.com

informasi publik

  • Informasi Setiap Saat
  • Informasi Berkala
  • Informasi Serta Merta
  • Informasi dikecualikan

statistik pengunjung

Copyright © 2020 PPID Bawaslu Kabupaten Demak